Namanya Disebut di Sidang Sebelumnya, Oknum Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Diadili

Oknum Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait, Senin (6/6/2022), menjalani sidang perdana secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Oknum Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait, Senin (6/6/2022), menjalani sidang perdana secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Namun dalam perkara korupsi ‘Jilid II’ ini, kapasitas terdakwa sebagai Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA). Yakni terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018.

JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) Renhard (foto), menguraikan, terdakwa bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tidak berjalan isi kontrak. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar lebih.

Saksi lainnya itu yakni Endang Hasmi (48) selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU). Kemudian, Anwar Dedek Silitonga (43) selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA). Serta konsultan, Abdul Khoir Gultom (31) juga Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).

Ketiganya lebih dulu disidangkan (‘Jilid I’) juga Pengadilan Tipikor Medan dan masing-masing dinyatakan terbukti bersalah serta dihukum bervariasi.

Di ‘Jilid II’ ini Dahman Sirait juga terjerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Ttahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Immanuel Tarigan dengan anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa Ismayadi dan Adil Solihin Putra untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pekan depan.

Jalani Hukuman

Dua rekanan yang melaksanakan pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 dalam persidangan video teleconference (vicon), Jumat (10/12/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing menerima vonis pidana 7 tahun penjara.

Sementara berita sebelumnya, terdakwa Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga (berkas penuntutan terpisah) masing-masing menerima hukuman 7 tahun penjara. Juga membayar denda Rp200 juta, subsidair (bila denda tidak terbayar, maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Bedanya, terdakwa Endang Hasmi kena pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.849.931.602, kurang Rp40 juta, karena telah menitipkan/mengembalikannya ke penuntut umum.

Sedangkan Anwar Dedek Silitonga kena UP kerugian keuangan negara Rp1.173.762.681, kurang Rp20 juta yang telah ia kembalikan (titip) ke penuntut umum.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita JPU kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka ganti dengan pidana 2 tahun penjara. Sedangkan Abdul Khoir Gultom mendapat vonis 2 tahun penjara dan tidak kena UP.

Sebut Nama

Nama Dahman Sirait terucap dalam persidangan ‘Jilid I’. Hakim ketua ketika itu juga Immanuel Tarigan pun memerintahkan tim JPU dari Kejari TbA untuk menghadirkan saksi verbalisan yang memeriksanya.

Sebagai saksi saat itu, Dahman Sirait membantah keterangannya di BAP penyidik Kejari TbA sebagai pemilik PT CMPA. Konon, ia juga sempat melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya di BAP kejaksaan, ke Polda Sumut.

Dinas PUPR

Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018, dapat persetujuan pemerintah pusat. Di antaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung.

Panjangnya 7.460 meter. Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp25.750.000.000. Saat itu sebagai Pengguna Anggaran (PA) adalah M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai.

Dua penyedia jasa keluar sebagai pemenang tender yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830. Nilai kontraknya Rp8.245.639.000.

Sedangkan pemenang tender untuk mengawasi pekerjaan tersebut adalah CV TDC dengan terdakwa Abdul Khoir Gultom, selaku direktur. Nilai kontraknya Rp49.650.000.

Setahu bagaimana, Endang Hasmi selaku Direktur PT FU mengalihkan (mensubkan) pekerjaan kepada Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS). Pengalihan berdasarkan Surat Keterangan Kerja (SKK) tanggal 21 Januari 2018.

Hal serupa juga dilakukan terdakwa Anwar Dedek Silitonga, warga Jalan Perti Swadaya, Gang Rela, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai tersebut, selaku Direktur CMPA. Pekerjaan disubkan juga ke PT BKSS dengan Direktur Azir Zarroga.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment